REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, menuduh pihak kepolisian sengaja melemparkan isu adanya paspor Gayus di luar negeri. Menurutnya, isu tersebut tidak tepat dan hanya mengacaukan proses persidangan.
"Polisi sengaja menjadikan Gayus kambing hitam dengan isu-isu paspor itu," kata Adnan Buyung Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Ia mengatakan, isu-isu tersebut hanya rekayasa polisi. Hal ini membuktikan jika polisi bertindak tidak fair play dalam menjatuhkan citra Gayus.
Namun begitu, ia sangat yakin maraknya isu-isu yang dilemparkan polisi tidak akan mempengaruhi hasil vonis majelis hukum kepada Gayus. "Alberthina Ho memutuskan vonis ini dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan vonis kepada Gayus dengan hukuman pidana selama tujuh tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus dengan 20 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan.