REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Warga menanggapi gemas vonis hukuman tujuh tahun terhadap mafia pajak Gayus Tambunan. Menurut warga, vonis tujuh tahun itu sangat ringan dan mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia.
"Seharusnya ia dihukum seumur hidup, dan hartanya diambil kemudian dibagikan ke rakyat. Kalau vonisnya seperti itu, yang pintar siapa ya, " ujar Emilida, warga Bandarlampung, Rabu (19/1).
Warga lainnya, Nasrul menilai vonis tersebut terlalu ringan dan membuat orang lain bisa saja menirunya untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan hukuman ringan. "Dengan kondisi begini, bisa saja orang yang mentalnya rusak, lebih baik dipenjara beberapa tahun asalkan mendapatkan uang banyak. Sebab, ia bekerja sampai pensiun pun takkan mungkin mendapatkannya," kata dia.
Sementara itu, pada persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gayus HP Tambunan. Hakim juga menghukum Gayus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
Hakim mengatakan, hal yang memperingan Gayus adalah: ia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Gayus juga dinilai masih relatif muda sehingga punya kesempatan untuk memperbaiki diri.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan terbuka Gayus di persidangan yang memperlancar persidangan.