Rabu 19 Jan 2011 16:12 WIB

Cuma Vonis Tujuh Tahun, Tidak Membuat Jera

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG-- Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yuswanto, menilai vonis tujuh tahun penjara kepada Gayus HP Tambunan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, terlalu ringan.

"Untuk kasus sebesar itu dan menjadi perhatian publik baik dalam negeri maupun luar negeri, vonis tersebut terlalu ringan. Ini bukan kasus biasa, tetapi luar biasa," kata dia, yang juga Ketua Program Studi Pascasarjana Magister Hukum FH Unila, di Bandarlampung, Rabu.

Ia pun menilai, dengan hukuman tersebut, kemungkinan besar tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku, bahkan bisa saja memicu keinginan orang lain untuk melakukan hal serupa.

Yuswanto pun menjelaskan, publik bisa saja beranggapan bahwa kasus penyelewengan dengan merugikan negara cukup besar hanya dihukum ringan, apalagi yang melakukan tindakan korupsi lebih kecil bisa saja berpikiran akan dihukum jauh lebih ringan pula.

Dia pun menilai citra hukum di Indonesia bisa dianggap buruk bahkan tidak bagus sama sekali, sehingga masyarakat semakin memandang rendah terhadap penegakkan hukum di Tanah Air.

"Itu baru putusan tingkat pertama. Biasanya pada putusan tingkat selanjutnya akan menurun atau lebih ringan. Semestinya ia yang dituntut jaksa 20 tahun, minimal dihukum 15 tahun penjara," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement