REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gayus HP Tambunan menuding Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, sebagai otak di balik kasus yang menimpa dirinya hingga divonis tujuh tahun penjara.
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, Gayus menyebutkan, Denny Indrayana pernah menjanjikan dirinya sebagai "whistle blower" saat pertemuan di Singapura.
"Tapi kenyataannya, Denny memojokkan saya termasuk Aburizal Bakrie (Ical)," katanya. Bahkan, kata dia, Denny juga yang menyarankan Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya.
"Tapi justru dia (Denny) menjatuhkan saya dan Bang Buyung," katanya.
Ditambahkannya, Denny yang juga Staf Khusus Presiden bidang Hukum, bukannya menangani kasus korupsi Dirjen Pajak dan Cirus Sinaga terkait kasus Antasari. "Tapi dia justru memanfaatkan saya sebagai pengalih kasus-kasus tersebut," katanya.
Bahkan, kata Gayus, ia (Denny) menyebutkan kasus dirinya itu melibatkan anggota intelijen Amerika Serikat (CIA) Jhon Jerome Grice. "Keterlibatannya Jhon Jerome itu, disetujui oleh Satgas," katanya.
Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Albertina Ho, dalam pembacaan putusan Gayus, menyatakan, terdakwa Gayus terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.