REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Gayus Tambunan dan denda Rp 300 juta. Vonis hakim ini 13 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang meringankan Gayus, seperti ia belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. Gayus juga dinilai masih relatif muda sehingga punya kesempatan untuk memperbaiki diri.
Majelis hakim pun berpendapat Gayus tidak melakukan kejahatan ini sendirian dalam kasus terkait PT SAT. ‘’Karena ada koreksi dari atasannya secara berjenjang,’’ tegas Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan terbuka Gayus di persidangan yang memperlancar persidangan.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga berpendapat Gayus tidak perlu membayar uang pengganti. Karena tidak dapat dibuktikan bahwa Gayus menerima sejumlah harta benda dari perbuatannya.
Tapi Majelis Hakim berpendapat kepemilikan uang Rp 28 miliar oleh Gayus patut diduga didapat dari perbuatan korupsi. ‘’Walau tidak masuk perkara ini dan perlu dibuktikan dalam perkara lain,’’ ujar Albertina.