REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum kasus mafia pajak Gayus Tambunan kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum Gayus tujuh tahun penjara.
"Sangat jauh. Kami akan banding," kata salah satu anggota jaksa penuntut Gayus, Uung Abdul Syakur, Rabu (19/1) seusai sidang.
Namun demikian, ia mengucapkan terima kasih ke hakim karena sudah membuktikan empat dakwaan kumulatif Gayus seluruhnya terbukti.
Keempat dakwaan itu adalah perkara mafia pajak, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Sebelumnya, Gayus dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena menurut jaksa tidak ada fakta-fakta yang meringankan Gayus.
Advertisement