Rabu 19 Jan 2011 14:11 WIB

'Dikorting' 13 Tahun, Gayus Bilang Terima Kasih ke Majelis Hakim

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tidak ada senyum kemenangan bagi Gayus Tambunan, seusai hukumannya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski Gayus dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara potong masa tahanan. Ada 'korting' 13 tahun penjara oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa.

Wajah Gayus tetap serius, seusai Ketua Majelis Hakim Albertina Ho mengetuk palu, Rabu (19/1). Seusai mendengar putusan hakim, Gayus tampak menoleh ke Kuasa Hukumnya, Adnan Buyung Nasution, dan ia mengangguk-angguk.

Gayus sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 20 tahun penjara. Jaksa menilai Gayus terbukti melanggar 4 dakwaan sekaligus yakni perkara mafia pajak, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Seusai sidang, Gayus menyampaikan terima kasihnya ke majelis hakim. "Hakim memutuskan berdasarkan banyak aspek pertimbangan. Tidak hanya fakta persidangan tapi juga hal memberatkan dan meringankan. Hakim tidak seperti jaksa yang membabi buta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement