REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - 'Nasib' Gayus Halomoan Partahanan Tambunan usai sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan penggelapan pajak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar tujuh tahun penjara," ucap Ketua Majelis Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (19/1).
Ia melanjutkan, bekas pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama2 sebagaimana dakwaaan subsider dan primer. Selain itu, majelis juga mengatakan bahwa Gayus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan.
Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.