Rabu 19 Jan 2011 11:36 WIB

Soal Vonis, Gayus Mengaku Siap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 11.05 WIB. Saat Gayus tiba, terjadi kericuhan dimana saling tarik menarik antara petugas kepolisian yang menjaga Gayus dan para wartawan.

Namun Gayus menyatakan kesiapannya dalam mendengar putusan vonis yang akan dibacakan ketua majelis sidang kasus Gayus, Alberthina Ho, Rabu (19/1). "Saya siap, siap," kata Gayus Tambunan saat turun dari kendaraan penyidik menuju ruang tahanan PN Jaksel, Rabu (19/1).

Gayus sendiri sebeumnya telah dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan.

Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf  a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement