Rabu 19 Jan 2011 08:33 WIB

Gayus Hadapi Vonis Besok

Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa dugaan mafia pajak yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1) mendatang. "Pembacaan vonisnya Rabu (18/1), dan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Pia Akbar Nasution, di Jakarta, Selasa (18/1).

Dia mengatakan, kliennya menyatakan kesiapan apapun vonis yang akan diterima nanti. "Gayus sudah menyatakan siap menghadapi vonis tersebut," katanya.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein E Singal, dalam sidang di Jakarta belum lama ini.

Gayus dituntut pidana karena dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 UU tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor. Penuntut umum menyatakan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa yakni dalam masa baktinya yang masih relatif singkat yakni empat tahun.

"Tidak nampak sama sekali jiwa kepentingan terdakwa selaku abdi negara, selain memanfaatkan kelemahan Sistem di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pribadi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement