REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia melaporkan kasus pajak dengan kerugian negara sebesar Rp triliun ke Komisi III DPR RI dan meminta parlemen menindaklanjutinya.
Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinegoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, mengungkapkan, kasus tersebut dilakukan dengan modus penghapusan penerimaan pajak terhadap Bank Mandiri yang akan go publik antara tahun 2002 dan 2003.
"Kasus ini jelas 'big fish', jauh lebih besar dari kasus Gayus tetapi luput dari perhatian," kata Sasmito yang datang menemui anggota komisi hukum membawa berkas sebagai alat bukti untuk ditindaklanjuti.
Dia yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan mengatakan, kucuran uang ratusan miliar yang diterima Gayus bagaikan sekadar "ucapan terima kasih". Hal itu berbeda dengan kasus yang disebutnya sebagai upaya membobol keuangan negara. "Saya siap menyampaikan data kasus perpajakan lain yang masuk kategori kakap," kata Sasmito.
Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menilai masukan dari pimpinan APPI patut ditindaklanjuti. "Kita perlu memanggil kembali APPI untuk lebih mendalami permasalahan ini," katanya dengan menambahkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membuka permainan pajak yang melibatkan aparat dan perusahaan besar.
Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin menyatakan, semua permasalahan pajak harus diungkap demi kepentingan bangsa dan negara. Komisi III menjadwalkan memanggil kembali pimpinan APPI dalam rapat dengan Panja PPNS Komisi III DPR RI dalam waktu dekat.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya mafia pajak mencapai Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun per tahun. " Karena itu, kalau mau diungkap, harus komprehensif," kata Bambang.