Rabu 19 Jan 2011 06:43 WIB

Polisi Amankan Uang Palsu Rp11,6 Juta

Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus tersangka pengedar uang palsu, Mujiyono, warga Dusun Kamal, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih. Barang bukti uang palsu yang disita senilai Rp11,6 juta.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Suhadi, di Wates, Selasa (18/1), mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu itu berkat laporan masyarakat, yakni seorang pegawai bengkel Teladan di Wates.

"Pada Sabtu (15/1) tersangka pelaku membeli oli di bengkel Teladan, dan membayar dengan uang palsu. Kemudian pihak bengkel melaporkan kejadian tersebut, dan kami tindaklanjuti pada Senin (17/1) dengan mendatangi rumah pelaku." tutur Suhadi. Di rumah itulah, kata Suhadi, ditemukan uang palsu senilai Rp11,6 juta, yang terdiri atas uang kertas pecahan Rp100.000.

Ia mengatakan uang palsu tersebut kemudian diamankan pihak kepolisian, beserta tersangka pelakunya. Suhadi mengatakan uang palsu mirip dengan yang aslinya, yakni dengan nomor seri GEG450396, dan juga terdapat penanda Bank Indonesia.

"Dibandingkan dengan penemuan sebelumnya, uang palsu yang ini mirip dengan yang asli, ," katanya. Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka pelakunya, mendapatkan uang palsu sebesar Rp20 juta dari sindikat pengedar uang palsu bernama Johan, beralamat di Lampung.

Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di depan swalayan Ramayana, Ciputat, Tangerang. "Tersangka membeli uang palsu dengan setiap lembar Rp100.000 seharga Rp50.000 uang asli," katanya.

Menurut AKP Suhadi, polisi akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga merupakan sindikat peredaran uang palsu. Ia mengatakan dari uang palsu senilai Rp20 juta tersebut, sebagian di antaranya telah beredar di masyarakat. Sebesar Rp8,4 juta telah dibelanjakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, arisan, dan keperluan lainnya.

"Sebesar Rp7,1 juta telah diedarkan tersangka untuk membeli berbagai kebutuhan di Jakarta. Sedangkan yang beredar di wilayah Kabupaten Kulon Progo baru Rp1,3 juta untuk membeli kebutuhan sehar-hari, arisan, dan kebutuhan lainnya," katanya. AKP Suhadi mengatakan tersangka Mujiyono akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP dengan acamanan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement