REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengananan kasus Bank Century tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mereka tidak mendapatkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam menangani kasus Bank Century, pihaknya sudah melakukan lima tahap pemeriksaan. Yaitu, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan petunjuk lainnya. Dari kelima tahap pemeriksaan itu, tidak satupun yang indikasi yang menunjukkan bahwa ada tindak pidana korupsi pada kasus itu.
"Ada dua tahap pemeriksaan saja yang menunjukkan bahwa ada tindak pidana korupsi di situ, maka kita berani nyatakan bahwa kasus Bank Century itu adalaha tindak pidana korupsi," kata Haryono saat dihubungi Republika, Selasa (18/1).
Meski begitu, Haryono mengatakan pihaknya tetap mencoba melakukan penelusuran untuk mencari bukti bahwa ada tindak pidana korupsi di kasus itu. Pihaknya masih terus mencari dan mendalami berbagai data dan informasi yang diperoleh tersebut.
"Yang penting hingga saat ini tim penyelidik KPK masih terus bekerja keras dalam menangani kasus tersebut," kata Haryono.