REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi II DPR RI dalam rapat di Gedung DPR Jakarta, Senin, mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih anggota Ombudsman Republik Indonesia. Pemilihan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap akan berlangsung hingga Rabu (19/1) diikuti 18 calon anggota Ombudsman.
Pada hari pertama, enam calon anggota Ombudsman yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Hj Azlaini Agus, Budi Santoso, Budi Wahyuni, Danang Girindrawardana, Helvis dan Hendra Nurtjahyo. Pada hari kedua juga diikuti enam calon yaitu Ibnu Tri Cahyo, Johannes Widijantoro, Kartini Istikomah, Lili Hasanuddin, M Khoirul Anwar, Nur Ismanto.
Sedangkan Petrus Beda Peduli, Pranowo, Prayitno, Sudibyo Triatmadjo, dan Winarso, YB Salamun mengikuti tahap uji kelayakan pada hari ketiga. Dari 18 nama calon itu, akan dipilih delapan nama. Nama-nama yang diajukan ke DPR merupakan hasil seleksi oleh pemerintah dengan memperhatikan masukan dari masyarakat mengenai jejak rekam mereka selama ini.
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.