Selasa 18 Jan 2011 00:41 WIB

Disebut Oleh Gayus, Tiga Perusahaan Besar Belum Pasti Diperiksa Penyidik Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tiga perusahaan besar yang sebelumnya pernah disebut Gayus Tambunan dalam persidangan, belum pasti diperiksa penyidik Polri. Namun, tiga perusahaan tersebut termasuk dalam dokumen 151 perusahaan wajib pajak yang kini telah dipegang Polri dari Kementerian Keuangan.

"Bisa iya, bisa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri saat ditanya apakah ketiga perusahaan besar yang pernah disebut Gayus akan diperiksa, Jakarta, Senin (17/1).

Tiga perusahaan besar tersebut yaitu PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources. Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan Group Bakrie.

Dia menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut tetap masuk dalam dokumen 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Saat ini pihak penyidik Polri tengah meneliti dokumen tersebut.

Dalam penelitian dokumen wajib pajak itu, penyidik Polri melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), konsultan pajak independen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Pajak. Dalam penelitian ini, penyidik Polri akan melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang Gayus Tambunan sebagai penelaah keberatan dan banding pada Ditjen Pajak.

selain itu, penelitian juga akan lihat kausalitas antara Gayus dengan perusahaan wajib pajak. Jika ditemukan penyuapan dalam kasus itu, Polri akan membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement