Selasa 18 Jan 2011 00:28 WIB

Ariel Peterpan Yakin Majelis Hakim Terima Pembelaannya

Ariel menunggu sidang di dalam sel PN Bandung
Foto: Antara
Ariel menunggu sidang di dalam sel PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa video porno Najriel Irham alias Ariel Peterpan mengaku optimistis dan yakin majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung akan menerima pledoi (pembelaan) dari kliennya.

"Kami optimis dan yakin kalau pledoi yang disampaikan klien kami kemarin bisa diterima majelis hakim," kata Boy Afrian Bondjol, salah seorang kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan, di Bandung, Senin (17/1).

Ia mengatakan, alasan pihaknya merasa yakin bahwa pembelaan Ariel Peterpan bisa diterima oleh majelis hakim, ialah karena dari saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak terbukti kalau Ariel ikut menyebarkan video porno tersebut.

"Ariel didakwa jaksa ikut menyebarkan video porno, tapi di persidangan tidak terbukti. Selain itu, jaksa juga menyatakan kalau Ariel berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dituntut untuk mengakui penyebarannya. Loh, karena klien kami tidak ikut menyebarkan, bagaimana ia harus mengaku," ujarnya.

Ia berharap, putusan atau vonis terhadap Ariel Peterpan dapat dijatuhkan pada pekan depan. "Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa putusan. Kami berharap demikian," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, menyatakan, agenda sidang perkara video porno dengan terdakwa Ariel Peterpan ialah tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa (replik).

"Agenda hari ini menanggapi pembelaan dari terdakwa," kata Rusmanto sebelum persidangan dimulai di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ketika ditanyakan isi dari tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa, Rusmanto enggan menyebutkannya.

"Nanti setelah selesai, kami sampaikan. Nanti pokoknya kami sampaikan kepada kalian," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement