Senin 17 Jan 2011 17:45 WIB

KPK Dinilai Lamban, Polri Salip Usut ‘Pasien’ Gayus

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyerahan dokumen wajib pajak sebanyak 151 perusahaan yang pernah menjadi ‘pasien’ terdakwa mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, kepada Polri dianggap karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban. Polri pun menyalip dengan mengusut kasus penggelapan pajak terhadap 149 perusahaan, termasuk perusahaan Grup Bakrie.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan KPK lamban dalam menangani perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan sehingga akhirnya ditangani Polri. Ie mencurigai langkah Polri itu merupakan sebuah keanehan. Pasalnya sejak awal, sikap Polri terkesan menolak untuk mengusut 149 perusahaan ‘pasien’ Gayus.

“Saat KPK mengatakan akan mengambil alih, tiba-tiba Polri meminta Kementerian Keuangan untuk menyerahkan dokumen wajib pajak perusahaan-perusahaan tersbeut untuk ditangani. Ini kan aneh,” kata Emerson usai diskusi publik ‘Klub Sepakbola Profesional tanpa APBD” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Ahad (16/1).

Ia mengimbau agar Kemenkeu juga menyerahkan dokumen yang sama kepada KPK seperti halnya yang diberikan kepada penyidik Polri. Hal ini untuk menghindari adanya upaya untuk menutup kasus Gayus.

Publik, tambahnya, tengah curiga dan tidak adanya kepercayaan kepada Polri dalam mengusut 149 perusahaan yang pernah ditangani pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Kasus yang tengah berkembang malah mengarah kepada perusahaan kecil seperti PT Surya Alam tunggal, sedangkan perusahaan-perusahaan besar tidak disentuh.

“Saya juga mengkhawatirkan dengan adanya persaingan antara Polri dengan KPK dalam menangani kasus ini. Saya menduga itu hingga Polri mengalip langkah KPK,” ujarnya. Ia melanjutkan, jika dokumen data wajib pajak itu sudah dipegang penyidik Polri, KPK sudah tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali dengan berkoordinasi dengan Polri.

Mengenai joint investigastion yang diumbar pihak Polri bekerjasama dengan KPK, ia pun meragukan langkah itu akan berhasil. Saat pengambilan dokumen data wajib pajak 151 perusahaan ‘pasien’ gayus di Kemenkeu, Polri juga tidak terlihat menggandeng KPK. Seharusnya jika joint investigation itu dilakukan, KPK juga dilibatkan.

Namun begitu, menurutnya KPK dapat menggunakan pasal supervisi untuk memaksa Polri mengusut segera 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Dalam pasal supervisi, KPK pun memiliki kewenangan untuk memberikan tenggat waktu kepada Polri.“Misalnya, jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perkembangan, KPK langsung ambil alih saja. Ini untuk hindari konflik kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Ike Edwin, saat dikonfirmasi Republika hanya membalas dengan pesan singkat. "(Dokumen wajib pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani gayus) Sedang mau kita teliti," ucapnya dalam pesan singkat kepada republika, Ahad (16/1) siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement