REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta data 151 daftar wajib pajak yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Mereka akan memanggil wajib pajak tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah kirimkan surat ke Kementerian Keuangan pada hari Jumat (15/1) pekan kemarin, dan kita masih menunggu data tersebut, ” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Ahad (16/1).
Haryono mengatakan, data-data wajib pajak yang nantinya akan diperoleh KPK tersebut akan diteliti dan ditelaah apakah ada kaitannya dengan kasus suap Gayus. Oleh karena itu, KPK akan memanggil para wajib pajak tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kalau penyelidikan yang dilakukan oleh KPK membutuhkan keterangan mereka jelas akan kita panggil,” kata Haryono.
Seperti diketahui, Sabtu (15/1) kemarin, Kementerian Keuangan telah menyerahkan 151 data wajib pajak perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan kepada Bareskrim Mabes Polri. Polri meminta data itu untuk menelusuri kasus dugaan suap dan penggelapan pajak oleh Gayus.