REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hak Menyatakan Pendapat DPR, pakar hukum tata negara menyatakan hal ini bukanlah tindakan mengguncang lembaga kepresidenan.
‘’Justru tindakan ini memberi kepastian hukum bagi lembaga Kepresidenan,’’ tutur Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara, ketika dihubungi Republika, Sabtu (15/1). Menurut Imran Putra Sidin, tindakan itu justru memberi kepastian hukum konstitusional bagi pemerintah. Selain itu menurutnya tindakan itu bisa melepaskan lembaga kepresidenan dari jeratan sandera politik.
‘’Justru masyarakat yang harus menilai mana yang lebih baik, kepresidenan lepas dari sandera politik atau terjerat sehingga jalannnya kepresidenan tidak maksimal,’’ paparnya. Menurutnya kasus ini sudah diserahkan ke tiga lembaga hukum, yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Akan tetapi tim pengawasnya berasal dari DPR. ‘’Jika KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bilang itu nggak ada, tapi DPR bilang ada, maka bisa saja dijalankan, kemudian mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan disahkan, maka ini menjadi kepastian hukum’’ paparnya.
Bicara soal kewajiban, menurut Sebastian Salang, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen, kewajiban DPR ialah sebagai lembaga pengontrol Pemerintah. Sehingga wajar saja jika kemudian DPR mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Berhubungan dengan itu pemerintah yang merasa tindakannya tepat kemudian merasa gerah, hal itu justru yang tampak aneh.’’Harusnya tak usah risau apalagi repot dengan berbagai tindakan yang dilakukan DPR,’’ ucapnya.
Hingga kemudian DPR menemukan tindakan Pemerintah yang melanggar konstitusi, ia menyatakan tak selalu semuanya berhubungan dengan pemakzulan. ‘’DPR tak bisa melakukan pemakzulan secara langsung karena ada mekanisme yang harus digunakan,’’ paparnya.
Malah menurutnya tindakan DPR itu harus didukung oleh masyarakat, agar bisa selesai dan tak ‘mogok’ di tengah jalan.’’Seringkali karena yang ditakutkan bargaining politik itu, seperti angket beras dan BBM yang masuk angin alias berhenti di tengah jalan,’’ pungkasnya.