Sabtu 15 Jan 2011 03:01 WIB

Hak Menyatakan Pendapat Tergantung Pemerintah Tangani Century

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Priyo Budi Santoso
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua DPR dari Golkar, Priyo Budi Santoso mengingatkan, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tergantung dari kinerja pemerintah dalam melakukan penegakkan hukum kasus Bank Century. Menurut dia, DPR sebenarnya tidak membutuhkan temuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Namun, lanjut dia, pihaknya menghormati institusi pemerintah terutama penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Jika tidak ada kemajuan pasti ini terbuka dan tidak ada pilihan lain selain menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," tegasnya, Jumat (14/1).

Priyo mengungkapkan, hingga saat ini partainya tidak tertarik untuk melakukan impeachment jika Hak Menyatakan Pendapat nantinya akan digunakan. "Kami tidak tertarik dengan impeachment," tegasnya.

Namun, dia meminta agar aparat penegak hukum yang telah dilimpahkan kewenangan untuk menuntaskan kasus Bank Century diharapkan bisa sesegera mungkin sebelum masa tenggat berakhir. "Jika sampai tenggat waktu tidak selesai saya khawatir DPR tidak sabar. Saya wanti-wanti pada tiga aparat penegak hukum hendaklah sungguh-sungguh untuk tuntaskan itu semua," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement