REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Polri memastikan menangani penelusuran daftar wajib pajak yang ditangani oleh Gayus Tambunan. Mereka menolak jika penelurusan daftar wajib pajak itu ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK. Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, pihaknya masih mendalami pemeriksaan wajib pajak baik perseorangan maupun perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan.
"Kita akan lihat nanti, apakah wajib pajak itu punya masalah atau tidak," kata Ito kepada wartawan usai melaporkan perkembangan penyelidikan Polri terkait kasus Gayus kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/1).
Ditanya setuju atau tidaknya jika penanganan wajib pajak itu ditangani KPK, Ito mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menanganinya. Karena, KPK mempunyai ruang lingkup sendiri yang tidak ada hubungannya dengan dugaan suap yang dilakukan wajib pajak kepada Gayus. "Kalau wajib pajak menyuap itu masuk dalam penyidikan Polri," tegas Ito.
Ito mengatakan, penanganan kasus Gayus atau kasus hukum lainnya dilakukan secara sistematis dan Polri adalah bagian dari sistem tersebut. Sehingga, masing-masing penegak hukum memiliki porsinya sendiri-sendiri dan tidak diperkenankan untuk mencampuri sistem lain.
Sebelumnya, KPK telah mendapatkan data-data penting dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) terkait sumber dana Gayus, termasuk dari sejumlah wajib pajak yang diduga memberikan uang suap kepada Gayus. KPK akan memanggil orang-orang yang terkait dengan laporan tersebut. Namun, KPK menolak jika penelusuran itu dikaitkan dengan upaya pengambilalihan kasus Gayus.
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, poin penting yang sedang ditelusuri KPK adalah asal dana yang masuk ke rekening Gayus. "Kita akan telusuri dari mana dana itu berasal dan diapakan saja dana itu," kata Busryo usai acara Donor Darah PMI di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1).
Untuk menelusuri dana itu, KPK akan memanggil orang-orang maupun perusahaan yang pernah berhubungan dengan Gayus terkait urusan pajak. Namun, Busryo enggan menyebutkan nama-nama atau perusahaan tersebut. Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Pajak Departemen Keuangan.
Ia ditahan sejak April 2010 karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Selama masa penahanannya, Gayus berulang kali keluar dari penjara di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok dan bepergian ke Bali dan sejumlah negara.