REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas penggelapan pajak. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, mengatakan akan memeriksa 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Semuanya (perusahaan) akan dimintai keterangan dalam dokumen wajib pajak itu," kata Anton kepada Republika usai shalat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jumat (14/1).
Ia mengatakan, penyidik Polri akan meminta dokumen wajib pajak pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini merupakan respon atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo yang akan mengeluarkan data dokumen itu.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan dokumen wajib pajak 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Setiap lembaga tersebut akan bekerja sesuai porsinya masing-masing.
"Kami akan fokus pada penyelidikan dokumen wajib pajak 149 perusahaan," pungkasnya.
Senada diucapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. Ia mengatakan, Polri akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung. Namun ia menegaskan pemeriksaan terhadap 149 perusahaan itu tidak akan ada prioritas. "Tergantung hasil temuan dalam penyidikan. Kami akan menindaklanjuti semuanya," tegasnya.