Jumat 14 Jan 2011 08:23 WIB

Menkeu Bersedia Serahkan Data Perusahaan yang Ditangani Gayus ke KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Keuangan siap menyerahkan data baru perusahaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis, mengatakan semua data yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan akan diberikan kepada KPK.

"Iya dong (sudah berkomunikasi dengan KPK), nanti ada pertemuan lagi pekan depan," katanya, usai menghadiri rapat membahas produksi minyak di Kantor Wapres, Kamis.

Agus mengungkapkan, sejak Juni tahun lalu, Kementerian Keuangan sudah menyerahkan sejumlah data kepada kepolisian untuk mengungkap kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus yang pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Kita utamakan proses penegakan hukum jalan. Kalau kami di Kemenkeu memperbaiki sistem pajak dan bea cukai karena penerimaan APBN, 70 persen dari pajak dan cukai," tuturnya.

Agus menyatakan telah mengingatkan Direktur Jenderal Pajak untuk segera menyiapkan data perusahaan pajak yang diminta polisi dalam waktu satu atau dua hari ini. Ia juga meminta Inspektur Jenderal dan badan bantuan hukum untuk mendampingi.

"Sudah saya ingatkan untuk betul-betul bisa merespons yang diharapkan dan kita harus serahkan karena kita ingin proses ini selesai," kata Agus.

Kementerian Keuangan telah menerima surat permintaan itu pada 20 Desember 2010. Kementerian Keuangan akan mendukung langkah polisi yang sudah masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan langkah yang diambil Kapolri untuk membuka diri terhadap KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam mengungkap kasus Gayus, merupakan upaya sangat baik.

"Ini adalah langkah yang sangat maju dari Polri untuk bekerja sama dengan KPK dan PPATK. Dan ini adalah cerminan bahwa Polri mengambil langkah serius menangani persoalan ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement