REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS-- Kapolres Kudus AKBP, Raden Slamet Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi mengimbau kepada pemilik usaha kafe karaoke untuk tidak menyediakan bilik (ruangan), karena rawan terjadi tindak asusila maupun tindak kekerasan.
"Adanya laporan dari salah seorang pekerja yang menjadi pemandu karaoke di Kafe Star karena menjadi korban pencabulan tamu, menjadi bukti bahwa bilik rawan tindak asusila," ujarnya di Kudus, Kamis.
Ia berharap, pemilik usaha kafe karaoke mempertimbangkan untuk mengganti bilik dengan ruangan terbuka, mengingat pengawasannya lebih mudah dibandingkan di dalam bilik.
"Buktinya, ketika terjadi tindak pencabulan yang dialami salah seorang pekerja berinisial RI (27) asal Bandung, tak seorangpun yang memberi pertolongan," ujarnya.
Kasus pencabulan tersebut, kata dia, terjadi pada 9 Januari 2010 sekitar pukul 21.30 WIB. Kronologis kejadian, katanya, saat korban menemani tiga orang tamu laki-laki, salah satu diantaranya bernama Vioni Setiawan (26) warga Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Selanjutnya, kata dia, dua orang teman tersangka yang bernama Setiawan ada yang bertugas menjaga pintu bilik dan satunya lagi memegangi korban. "Korban akhirnya berhasil melepaskan diri, setelah tersangka sempat melakukan pencabulan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.