Jumat 14 Jan 2011 07:17 WIB

Polisi Diminta Kejar Jaksa yang Mengancam Ketua MK

mahfud MD
mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jajaran kepolisian perlu proaktif mengejar jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung yang telah mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat dia melakukan uji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan.

Uji materi tersebut diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

"Polisi wajib bergerak aktif menangani dan mengejar jaksan yang telah mengancam Mahfud MD, meski tanpa aduan dari Pak Mahfud," kata pengamat hukum tata negara Margarito kepada pers, Kamis.

Margarito mengatakan pengancaman tidak masuk dalam tindak pidana aduan. Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan.

"Tapi sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK dan jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margarito.

Mahfud, katanya lagi, harus berani mengadukan hal itu ke polisi dan tak perlu takut.

"Harus dilaporkan ke polisi. Bagaimana pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas lalu ada yang mengancam, ini tindak pidana dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Margarito.

Dikatakannya pula bahwa MK tidak memiliki hubungan fungsional dengan Kejaksaan Agung.

"Ingat, Kejaksaan Agung bukan lembaga yang kewenangannya bersumber dari UUD sehingga tidak ada hubungan dengan konstitusi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J Mahesa. Keduanya berharap agar Mahfud MD melaporkan saja kasus ancaman pada dirinya ke kepolisian untuk menguak siapa jaksa yang menerornya.

"Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan, ia sudah mengantongi nama jaksa yang diduga melakukan ancaman kepada Mahhfud saat memutus perkara itu. "Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahhfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.

Anggota komisi III lainnya, Desmon J Mahesa mengatakan bahwa Mahfud MD harus segera membongkar siapa pengancam dirinya. Sebab kalau hal tersebut tak dibongkar justru membuat publik akan bertanya-tanya.

"Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas, jadi seharusnya diungkap. Mahfud harus membongkarnya," tandas Desmon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement