REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan, mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan bawah tanah, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP/ geothermal), segera selesai.
"Perpres panas bumi semua pembahasannya sudah selesai, semua menteri sudah setuju, Setneg juga sudah tanda tangan. Tinggal menunggu dari Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red),"ujarnya seusai rapat mengenai produksi minyak yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Kamis.
Zulkifli menambahkan, perpres itu akan mempermudah izin penggunaan hutan lindung untuk kepentingan eksplorasi panas bumi. Ia mengatakan, eksplorasi panas bumi termasuk kegiatan ramah lingkungan sehingga perizinannya akan dipermudah.
Selama ini, kegiatan penambangan bawah tanah itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Hanya saja, sejumlah proyek panas bumi masih terganjal karena belum terbitnya perpres.
Menurut Zulkifli, jika perpres itu terbit maka perizinan pertambangan akan lebih lancar. Zulkifli mengemukakan sekitar 80 persen potensi panas bumi di Indonesia berada di kawasan hutan lindung.
"Intinya akan diperbolehkan tambang bawah tanah di hutan lindung," ujarnya. Operator usaha tambang nantinya akan diberikan izin pinjam pakai dan tetap diwajibkan melakukan kegiatan tambang tanpa pembukaan hutan.
Berdasarkan catatan Kemenhut, dalam lima tahun terakhir Kementerian telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) pertambangan sebanyak 199 unit untuk batu bara, emas, nikel, bijih besi, aspal, migas, panas bumi, dan marmer pada areal hampir seluas 153.000 hektare.