REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Petugas imigrasi yang terkait dengan kasus pembuatan paspor Gayus Halomoan Tambunan akan dinonaktifkan jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, usai penandatanganan kesepakatan bersama antara MK dan Kemenpan di gedung MK, Kamis (13/1).
Ia menambahkan mekanisme sanksi administratif telah disiapkan jika oknum tersebut sudah masuk ranah hukum formal.
“Lalu saya kira akan masuk ke KPK. Statusnya kalau dia (petugas imigrasi terkait) sudah kena sebagai tersangka, maka akan non aktif sampai tunggu ada keputusan tetap,” ujar Mangindaan.
Gayus terungkap pergi ke luar negeri dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Ia menggunakannya untuk bepergian ke Makau, Singapura dan Malaysia tahun lalu. Pembuatan paspor Gayus diduga memperoleh bantuan dari petugas imigrasi Jakarta Timur.