REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Polri akan lakukan akan melakukan langkah-langkah evaluasi pascapemeriksaan tersangka penggunaan paspor palsu, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus diperiksa selama 13 jam dengan 36 pertanyaan pada Rabu (12/1) lalu.
"Langkah-langkah evaluasi akan dilakukan pada gelar terbatas di ruang penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).
Mengenai berbedanya jumlah uang yang dibayarkan Gayus, berdasarkan versi A, Gayus memberikan uang sebesar 100 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 900 juta. Tapi menurut Gayus hanya Rp 200 juta.
"Pengakuan mereka memang berbeda. Kita sedang mendalaminya," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan jika Gayus memberikan uang sebesar 100 ribu Dollar AS kepada sindikat untuk dibuatkan paspor. Seorang pria berinisial A, 37 tahun, berperan sebagai pengambil foto dan mendapatkan jatah uang sebesar 2.500 Dollar AS.