Kamis 13 Jan 2011 08:25 WIB

Menkeu akan Serahkan Data Wajib Pajak Perusahaan yang Ditangani Gayus

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo, akan memberikan data wajib pajak perusahaan-perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan kepada Polri dalam satu atau dua hari ini. Keputusan itu merupakan respon akan kasus Gayus Tambunan.

Namun, Polri belum memiliki langkah apapun terkait data wajib pajak tersebut. “Sementara ini Polri fokus pada investigasi penyuapan dan pencucian uang yang dilakukan Gayus,” kelit Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1).

Namun begitu ia menyambut positif jika dari Kementerian Keuangan akan memberikan data wajib pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ditanya apakah data itu akan dibuka untuk publik, ia mengatakan data itu akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.

Ia pun menyerahkan tindak lanjut data wajib pajak itu kepada para penyidik. Ia beralasan yang menangani kasus-kasus Gayus itu merupakan wewenang para penyidik. Saat ditanya, apakah perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam wajib pajak itu juga akan diperiksa dan membuka kasus baru dalam penggelapan pajak, ia tidak berkomentar. Kita lihat saja nanti seperti apa. Tindak lanjutnya sesuai kebutuhan para penyidik,” kilahnya.

Sebelumnya, ia mengatakan telah memeriksa dua saksi dari unsur perusahaan yang berbeda hanya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Gayus, bukan untuk membuka kasus baru. Saat ini, Polri tengah menangani tiga kasus lainnya, di luar kasus yang kini sedang menunggu putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar, kepemilikan sembilan safety box pada tiga bank berbeda yang salah satunya senilai Rp 74 miliar dan penyuapan petugas Rutan Mako Brimob saat Gayus bepergian ke Nusa Dua, Bali.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement