Kamis 13 Jan 2011 02:01 WIB

Jusuf Kalla: KPK Wajib Ambil Alih Kasus Gayus

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Ketua PMI JUsuf Kalla
Ketua PMI JUsuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Waki Presiden usuf Kalla alias JK, mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus Gayus Tambunan. Karena, kasus tersebut adalah kasus besar yang mengharuskan KPK untuk segera mengambil alih kasusnya.

"Undang-undangnya mengatur demikian, suatu kasus yang dianggap besar oleh masyarakat maka KPK berkewajiban menangani kasus tersebut," kata JK usai acara donor darah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/1).

JK mengatakan, dirinya tidak hanya  bermaksud untuk mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut dari pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang saat ini menangani kasus Gayus. Tetapi, jika berbicara masalah peraturan negara, maka sudah selayaknya KPK harus turun tangan menangani kasus tersebut.

Ditanya soal pendapatnya tentang penanganan kasus Gayus yang saat ini ditangani oleh kepolisian, JK enggan memberikan penilainnya. Namun, yang ditekankan oleh JK adalah soal ketegasan Presiden RI saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perintah tegasnya supaya pihak kepolisian segera menuntaskan masalah tersebut.

"Tidak hanya sekedar intervensi, tapi harus perintah, karena tugas presiden itu adalah untuk mengintervensi, bukan mengimbau supaya kasus itu segera diselesaikan," kata JK.

Saat ini polisi masih menangani kasus Gayus Tambunan. Namun, beberapa hari terakhir desakan dari berbagai pihak supaya KPK mengambil alih kasus tersebut sangat kuat. KPK saat ini masih melakukan penelusuran kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah informasi penting tentang aliran dana ke Gayus Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement