Rabu 12 Jan 2011 08:23 WIB

OC Kaligis: Artalita Juga WNI Berhak Mendapat Pembebasan Bersyarat

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penasihat hukum terpidana korupsi penyuapan jaksa, Artalita Suryani, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya juga merupakan Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, OC mengungkap bahwa Ayin berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut.

"Yang lain dapat bagimana. Itu hak warga negara kok," ujar OC saat dihubungi Republika, via telepon, Selasa (11/1). Meski demikian, OC menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut belum didapatkan oleh Ayin. "Kemarin saya sudah ngomong. Dia belum dapat pembebasan bersyarat itu," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalita Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja. Artalita terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement