REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kepolisian akan melacak uang yang digunakan Gayus Tambunan untuk membayar paspor kepada sindikat sebesar 100 ribu Dolar Amerika. Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1).
Dari 100 ribu Dolar Amerika, dibagi-bagi kepada anggota-anggota sindikat, termasuk seorang pria dengan inisial A, 37 tahun. A ditangkap di sebuah kediaman di Jakarta Selatan pada Senin (10/1) pukul 04.00 WIB. Lalu A dijadikan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (11/1).
Gayus Tambunan menggunakan paspor dengan nama Sony Laksono untuk bepergian ke luar negeri dengan istrinya, Milana Anggraeni. Gayus pergi ke Makau, Singapura dan Kuala Lumpur pada September 2010.