REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dapat mengganggu proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Pasalnya, komunikasi dengan BB yang dilakukan para pelaku kejahatan dapat dijadikan alat bukti.
"Jika diblokir, jadi tidak dapat dijadikan alat bukti. Karena sebagian besar pelaku kejahatan menggunakan BB," kata Boy Rafli di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1).
Kementrian Komunikasi dan Informasi mengancam Research in Motion (RIM), pengelola BlackBerry, untuk memutus layanan internet BlackBerry atau BlackBerry Internet Service (BIS) di Indonesia. Ini jika RIM tidak memblokir akses situs pornografi melalui perangkat mereka.
Meski begitu, Boy mengatakan pihaknya belum menjadikan komunikasi dalam BB sebagai alat penyidikan. ‘’Polri tentunya harus meminta izin kepada RIM di Kanada,” katanya. Ia tidak menampik jika suatu saat komunikasi BB menjadi alat penyidikan.