REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Bea dan Cukai Juanda bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) meringkus enam anggota komplotan jaringan pengedar narkoba seberat 2 kilogram yang dibawa dari Malaysia. Mereka terdiri empat perempuan yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia dan Singapura, satu ibu rumah tangga dan satu orang laki-laki.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Buhari Sirait mengatakan pada 30 Desember 2010 pukul 00.20, petugas Customs Narcotics Team (CNT) Bea dan Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda.
Narkotika dibawa seorang penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Surabaya bernama Nur Wahyuni, TKW Singapura yang berasal dari Blitar. Karena koper yang dibawanya mencurigakan, kata Buhari, setelah gagal melewati pemeriksaan sinar X maka petugas CNT membongkar koper tersebut. "Benar dugaan petugas sebab ditemukan tiga bungkus kristal putih yang beratnya mencapai 2 kilogram atau senilai Rp 4 miliar," ujar Buhari di Markas Polda Jatim, Selasa (11/1).
Sementara itu, Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jatim Kombes Jan De Fretes menyatakan dari pengakuan Nur Wahyuni kepada polisi, shabu-shabu itu milik Rika, seorang TKW yang bekerja di Kuala Lumpur. Shabu itu, lanjut Jan, akan diberikan Nur Wahyuni kepada Muljono (38 tahun) yang telah menunggunya di salah satu hotel di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. "Kami lalu menangkap Muljono," ujar dia. Dari keterangan Muljono kepada polisi, lanjut Jan, shabu itu akan diserahkan kepada Tri (25 tahun), TKW asal Lampung Selatan.
Menurut Jan, pada 31 Desember, tersangka Tri datang ke Surabaya dari Kuala Lumpur melalui penerbangan internasional di Bandara Juanda. "Dan saat itulah Tri kami tangkap," ujar polisi berpangkat tiga melati di pundak tersebut. Dari pengakuan Tri terungkap bahwa yang bersangkutan hanya kurir yang disuruh mengambil shabu-shabu itu untuk diserahkan kepada seorang TKW asal Indramayu, yaitu Leli Purnomo (26).
Tak berselang lama polisi juga menangkap Leli Purnomo yang mengaku bertugas untuk mengantar shabu-shabu itu kepada seorang ibu rumah tangga Daiyah (44) di Yogyakarta. Polisi kemudian memancing pemilik shabu-shabu yaitu Rika yang masih ada di Kuala Lumpur untuk menemui Leli yang sebelumnya telah ditangkap. Rika kemudian ditangkap salah satu hotel di Malioboro (Yogyakarta) saat menemui Leli pada 6 Januari lalu.
"Dari pengakuan Rika, shabu-shabu itu milik pasangannya yaitu Frank, lelaki kulit hitam asal Ghana yang menetap di Kuala Lumpur," ujar dia. Menurut Jan, para tersangka yang mayoritas TKW bertugas sebagai kurir. Mereka lanjut dia dikenakan pasal 113 ayat 2 jo 122 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga dua puluh tahun penjara. n erik purnama putra