REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim penyidik Polri ternyata telah memeriksa dua saksi dari unsur perusahaan yang berbeda dari 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus.
Namun, pemeriksaan itu bukan untuk membuka kasus baru, tapi hanya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Gayus yang kini tengah menunggu putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua saksi dari unsur perusahaan yang berbeda telah diperiksa untuk lengkapi BAP Gayus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mako Brimob, Depok, Selasa (11/1).
Ia mengatakan untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk membuka kasus baru terkait penggelapan pajak, akan dilakukan. Tapi untuk penggelapan pajak, bukan wewenang kepolisian. "Itu urusan pengadilan pajak," pungkasnya.