REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO-- Mantan staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, Widodo Priyono, akhirnya ditahan di mapolres, setelah menjalani pemeriksaan polisi dalam kasus "joki" napi di lapas setempat.
"Widodo Priyono resmi ditahan, Senin (10/1) malam hari," kata Waka Polres Bojonegoro Kompol Kartono, Selasa. Dengan demikian, dalam pengusutan yang dilakukan polisi dalam kasus joki napi Karni (51) pengganti Kasiyem (55) yang dihukum penjara tiga bulan 15 hari, sudah ada dua tersangka yang ditahan.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain Karni, Kasiyem, Kasubsi Registrasi Lapas Bojonegoro, Atmari dan sejumlah petugas lapas.
Sebelum itu, Angga (54), warga Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, yang mendapatkan perintah dari pengacara Hasnomo untuk mencari joki pengganti Kasiyem dalam kasus puouk bersubsdi di wilayah setempat. Sedangkan Widodo Priyono, yang membawa dan mengantarkan Kasiyem, setelah menjalani eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, hingga masuk lapas.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, peran Angga turut serta melakukan pemalsuan surat-surat identitas napi yang dimasukkan ke lapas. Secara umum, berkas surat yang dimasukkan ke lapas memang asli identitas Kasiyem, namun napi yang dibawa palsu bukan yang asli Kasiyem. "Itu sama dengan pemalsuan surat-surat," jelasnya.
Kasus joki Napi di lapas setempat terungkap pada tanggal 31 Desember 2010 lalu. Ketika itu, tetangga Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, ada yang menjenguk ke lapas setempat. Diketahui, yang ada di dalam lapas, ternyata Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu yang masuk lapas sejak 27 Desember 2010.