Selasa 11 Jan 2011 05:48 WIB

Sssttt...Presiden Sebut Ada "Gurita" di Ditjen Pajak

Presiden SBY
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, reformasi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, merupakan salah satu program yang akan dilakukan pemerintah pada 2011. Dalam arahan penutup pada rapat kerja dengan para kepala daerah di Jakarta Convention Center, Senin, Presiden kembali memerintahkan pencegahan serta pemberantasan korupsi dan kolusi di sektor perpajakan.

"Ternyata ada gurita di situ. Kita harus putus supaya tidak ke mana-mana," ujarnya.

Presiden juga mengatakan reformasi di semua lembaga penegak hukum perlu dilanjutkan dan agar para penegak hukum jangan terkesan menjebak atau membiarkan seseorang akhirnya salah dan terlibat korupsi karena tidak mengetahui peraturan.

"Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang ragu-ragu apakah keputusan dan tindakan yang akan diambil korupsi atau bukan, berkonsultasilah dengan pejabat berwenang, berikan nasehat yang betul karena kita ingin selamatkan semua," tuturnya.

Sejalan dengan program remunerasi dan peningkatan gaji serta kesejahteraan pegawai, Presiden mengingatkan agar perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa dihentikan.

"Cegah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik perseorangan, misalnya untuk Pemilukada. Cegah dan berantas 'mark up' pengadaan barang, cegah dan hentikan pungli kepada para investor, cegah dan berantas praktik-praktik mafia hukum," tuturnya.

Presiden juga mengingatkan kepala daerah agar menertibkan praktik usaha pertambangan dan kehutanan yang ilegal serta merusak lingkungan.

"Pejabat daerah, kepolisian, dan penegak hukum lainnya berada di depan, cegah kolusi antara pejabat dan pengusaha yang menyimpan. Penegakan hukum mesti dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan ancaman hukuman yang berat," tuturnya.

Presiden meminta para kepala daerah untuk tidak mengobral perijinan dengan konsekuensi banyak kerusakan lingkungan dan persoalan hukum di kemudian hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement