Selasa 11 Jan 2011 01:08 WIB

Polisi Mengaku Tahu Penyandang Dana Plesiran Gayus ke LN

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri bekerja sama dengan beberapa negara yang disinggahi oleh terdakwa kasus korupsi dan pemberian keterangan palsu, Gayus Tambunan, untuk menelusuri dugaan penyelamatan aset di luar negeri. Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di Jakarta, Senin, mengatakan Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna membongkar tuntas motif kepergian Gayus ke luar negeri pada Oktober dan September 2010.

Polri, lanjut dia, juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan adanya aset Gayus di luar negeri. "Sekarang tim sedang melakukan berbagai upaya baik dengan keterangan saksi-saksi lain yang terkait ataupun dengan penggunaan teknologi. Kita juga sudah minta kerja sama dengan beberapa negara yang disinggahi oleh Gayus," tutur Komjen Ito.

Tim Polri, lanjut dia, menyelidiki secara menyeluruh mulai dari kemungkinan adanya penyandang dana kepergian Gayus ke luar negeri, bagaimana caranya kepergiannya itu tidak terdeteksi, serta pihak-pihak yang ditemui Gayus di Macau, Malaysia, serta Singapura. "Untuk saat ini masih terlalu dini untuk kita sampaikan, tetapi dari data yang kita peroleh, kita harus cross check. Kita tidak bisa menerima dari sepihak ataupun hanya berdasarkan dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bareskrim Polri.

Ito Sumardi mengaku telah menerima informasi bahwa ada pihak yang membiayai Gayus selama berada di tahanan. Namun, menurut dia, informasi tersebut harus diperiksa kebenarannya berdasarkan fakta-fakta hukum yang bisa ditemukan.

"Ini baru sebatas pengakuan. Kita tidak menggunakan logika saja, tapi yang kita gunakan fakta hukum. Jadi opini-opini yang berkembang ini kita akan cari bukti-bukti terkait, baru dijadikan fakta hukum," ungkapnya, Senin (10/1).

Untuk kasus terbaru kepergian ke luar negeri, kata Ito, Gayus bisa dijerat oleh beberapa pasal pelanggaran pidana. Dakwaan itu, lanjut dia, juga bisa dikenakan kepada istri Gayus karena termasuk pihak yang turut membantu kepergian Gayus ke luar negeri.

Polri, kata Ito, sampai saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk merumuskan tindak pidana terbaru terhadap Gayus. Sedangkan Devina, pelapor kepergian Gayus ke Singapura melalui surat pembaca di salah satu surat kabar nasional, menurut Ito, sudah dimintai keterangan oleh Polri.

"Beliau itu kan justru yang membuka itu semua, kita semua harus berterima kasih. Kalau tidak ada keterangan di surat pembaca, mungkin kita tidak tahu semua. Jadi, kewajiban Polri untuk melindungi yang bersangkutan," tutur Ito.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sam L Tobing berjanji pihaknya segera mengumumkan hasil penyelidikan tuntas dan memberi sanksi kepada semua pejabat yang bertanggung jawab atas pembuatan paspor atas nama Sony Laksono serta lolosnya Gayus ke luar negeri.

"Hari ini pemeriksaan masih di Cengkareng. Tapi hasil penyelidikan tuntasnya akan kita umumkan nanti. Kalau terlibat semua pihak akan ditindak. Sekarang masih diperiksa," tandas Sam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement