REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Padma, mengatakan terdapat indikasi penghilangan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan usai pledoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Alvon, penghilangan tersebut dapat dilakukan karena penahanan Gayus saat ini tidak dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Gayus harus dilindungi di LPSK karena ada aktor kuat di ranah abu-abu yang merupakan permainan mafia hukum dan politik untuk diperdagangkan agar mendapat keuntungan ekonomi,"ujar Alvon kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Ahad (10/1).
Menurut Alvon, hak dasar Gayus seperti hak hidup terdakwa mafia hukum tersebut dapat dihilangkan oleh orang-orang yang berkepentingan. Sayangnya, Alvon enggan memberi bocoran siapa nama-nama orang tersebut."Teman-teman yang lebih tahulah,"jelasnya.