REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan aset milik Gayus Tambunan di luar negeri yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun, KPK mendahulukan pihak kepolisian yang mengambil tindakan tersebut karena kasus itu secara resmi masih ditangani oleh kepolisian.
“KPK pasti punya langkah untuk ikut ambil bagian dalam upaya membekukan aset-aset Gayus di luar negeri,” kata Bibit S Rianto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Ahad (9/1).
Bibit mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah data penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset-aset tersebut. Informasi itu, bisa dijadikan pintu masuk KPK untuk menelusuri aset-aset Gayus.
Bibit mengatakan, saat ini yang bisa membekukan aset Gayus di luar negeri adalah pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Gayus. Bibit memperkirakan, kepolisian sudah melakukan kerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATKA) untuk mengetahui dimana aset-aset Gayus di luar negeri.
“Polisi harus pergi keluar negeri untuk membekukan aset-aset Gayus,” kata Bibit.