REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemeriksaan terhadap terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat izin pemeriksaan dari polisi sudah dikirim Kamis (6/1)," kata humas PN Jaksel, Ida Bagus yang dihubungi Republika, Jumat (7/1) pagi.
Ia mengatakan surat tersebut berisi izin pemeriksaan terhadap Gayus. Namun, dalam surat itu tidak merinci waktu pemeriksaannya.
Saat ditanya, bagaimana tanggapan PN Jaksel, khususnya ketua majelis hakim yang menangani kasus Gayus, Alberthina Ho, ia mengatakan belum ada jawaban. Tapi ia memastikan Alberthina telah menerima surat izin tersebut.
"Bu Alberthina sudah tahu, tapi belum menanggapi," ujarnya.
Pemeriksaan Gayus Tambunan oleh Polri terkait dengan keberadaan seorang pria mirip Gayus, Sony Laksono, di Makau dan Singapura pada September 2010. Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan pro yustisia terhadap Gayus untuk menyelidiki kebenaran keberadaan Gayus di luar negeri dengan memalsukan identitas dalam paspor.