REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penanganan kasus Gayus harus dilakukan secara khusus. Cara-cara penanganan biasa yang dilakukan selama ini tidak akan menyelesaikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Menurut Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Taufik Basari, kasus Gayus merupakan kasus mafia hukum yang paling sempurna. Pada kasus itu, sejumlah aparat penegak hukum terlibat di dalamnya.
“Diduga disana ada oknum kejaksaan, dan kepolisian yang bermain,” kata Taufik, Kamis (6/1).
Kasus itu memunculkan beberapa babak kebobrokan hukum. Yaitu, mulai dari kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus bisa keluar-masuk Rumah Tahanan Brimob dengan bebas, dan terakhir dugaan perginya Gayus ke luar negeri.
Semua itu merupakan dampak dari penanganan hukum kasus Gayus yang dilakukan secara biasa. Sehingga, jika tidak ingin babak baru kebobrokan penanganan kasus Gayus muncul, penanganannya harus dilakukan secara khusus.
“Kalau tidak pasti nanti akan ada lagi babak-babak selanjutnya,” ujar Taufik. Bila kasus Gayus ditangani secara biasa itu akan kembali memunculkan peluang secara sistematis terulangnya babak-babak baru kebobrokan dalam penaganan kasus Gayus.