Jumat 07 Jan 2011 05:26 WIB

KPK Harus Tangani Kasus Gayus

Rep: muhammad hafil/ Red: Krisman Purwoko
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) mendesak KPK untuk menangani kasus Gayus Tambunan. Kasus Gayus yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan selama ini tidak berjalan baik karena kuatnya kepentingan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut Taufik Basari, Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), KPK selaku lembaga ad-hoc penegakan hukum adalah sebuah lembaga eksternal yang tidak memiliki kepentingan pada kejaksaan dan kepolisian. Dua lembaga yang oknumnya diduga banyak terlibat dalam masalah mafia hukum kasus Gayus. “KPK harus mengambil alih kasus ini,” ujar Taufik saat menjadi pembicara acara Resolusi Hukum 2011 di Jakarta, Kamis (6/1).

Oleh karena itu, Taufik mendesak KPK untuk mengambil alih kasus Gayus. Karena, sudah terbukti penanganan kasus Gayus yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil dan bahkan memunculkan persoalan hukum baru seperti kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang, pengerdilan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluar-masuknya Gayus dengan bebas di Rutan Brimob, dan terakhir terkait kepergian Gayus ke Singapura.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, pihaknya masih belum bisa menangani kasus Gayus.Pengakuan Gayus  pada yang menyebutkan keterlibatan sejumlah penyidik kepolisian  belum bisa dijadikan data awal . Namun,  pihaknya masih memantau dan mempelajari  setiap keterangan dan informasi terkait  penanganan kasus Gayus.

“Dari pemantauan dan informasi yang kami kumpulkan,  saat ini kami masih belum bisa menangani kasus Gayus itu,” kata Haryono saat dihubungi Republika, Rabu (5/1).

Haryono juga mengatakan,  pihaknya juga masih belum mau untuk memberikan supervisi terkait penanganan kasus Gayus itu. Namun, ia mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi jika dibutuhkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang menangani kasus itu. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement