REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Massa pendemo dalam persidangan kasus video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan, melakukan aksi "ngesot" untuk bisa masuk ke dalan ruang persidangan, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.
"Kawan-kawan, satu langkah ngesot ke belakang jalan," kata salah seorang koordinator massa saat memimpin aksi "Ngesot".
Akibat aksi "ngesot" massa tersebut membuat polisi yang berjaga di depan tempat persidangan Ariel, membentuk barikade sebanyak dua baris.
Aksi "ngesot" massa pendemo Ariel Peterpan tersebut dilakukan oleh Gerakan Rakyat Gantung Penzinah (Gergaji) dan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi).
Selain Gergaji dan Ampibi pendemo sidang tuntutan Ariel Peterpan juga dilakukan oleh FPI Jawa Barat.
Proses sidang tuntutan dengan terdakwa Ariel Peterpan dimulai pada pukul 09.30 WIB, di Ruang Sidang Kresna Gedung PN bandung dan dipimpin oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dengan Jaksa Penuntut Umum (JP) Rusmanto.
Kekasih Luna Maya ini, didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Undang-undang Pornografi, Pasal 27 Undang-undang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHPidana.