REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menkopolhukam, Djoko Suyanto, memastikan bahwa Kapolri telah melaporkan dugaan perjalanan luar negeri yang dilakukan terdakwa mafia suap perkara pajak, Gayus Tambunan.
Gayus diduga melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum pelesir ke Bali. Padahal saat itu, Gayus masih berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tadi pagi, Kapolri sudah lapor. Personel, masih sama. Aparat-aparat yang terlibat itu-itu juga," katanya di Kantor Presiden, Rabu (5/1).
Lebih jelasnya dalam dugaan Gayus ke luar negeri ini, kata Djoko, kepala rutan yang bertugas saat itu pun masih sama saat Gayus ke Bali, yaitu Iwan Siswanto.
ia juga menambahkan penegak hukum dibantu keimigrasian tengah mengusut dugaan Gayus ke luar negeri tersebut, termasuk tujuan yang bersangkutan. Juga adanya kemungkinan Gayus ingin menyelamatkan asetnya.
"Apa yang menjadi agenda Gayus kalau dia ke luar negeri," kata dia.
Seperti diketahui, seseorang bernama Sony Laksono melakukan perjalanan ke Macau pada 24 September 2010 dan ke Kuala Lumpur pada 30 September 2010. Nama Sony Laksono ini pernah dipakai Gayus saat dia plesir ke Bali, awal November 2010.
Untuk memuluskan perjalanannya ke Bali, Gayus diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pegawai dan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Meski Gayus membantah, namun Iwan mengaku menerima uang darinya, Rp368 juta.