REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Badrodin Haiti, menargetkan pada tahun ini mampu menyidik 98 kasus tindak pidana korupsi.
Kapolda mengatakan hal itu saat membuka acara Pelatihan Penyidik Pidkor yang diikuti 120 penyidik satuan serse dari Polres se-Jatim di Markas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (5/1).
Target tersebut meningkat hampir enam kali lipat dibanding tahun 2010, dimana Polda Jatim hanya mampu menyelesaikan 23 kasus korupsi. Yang tersebar 15 kasus ditangani Polda Jatim, lima kasus Polrestabes Surabaya, dan dua kasus ditangani Polres se-Jatim.
"Tahun ini kami menargetkan untuk menuntaskan 98 kasus korupsi. Karena itu, pelatihan ini diadakan untuk dapat meningkatkan kemampuan terkait kasus korupsi. Sehingga penanganan korupsi di jajaran kepolisian bisa meningkat," ujarnya.
Terkait kasus korupsi yang ditangani institusinya, Kapolda menyebut sedang menangani sejumlah kasus, seperti ijazah palsu Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Adapun, kasus korupsi monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri yang merugikan negara sebesar Rp 38,9 miliar yang semula ditangani Polda Jatim kini diambil alih KPK.
"Penyidik mengalami beberapa kendala dalam penanganan kasus korupsi, seperti izin presiden, audit kerugian yang melibatkan BPKP, gelar perkara di Mabes Polri, dan koordinasi antar-penegak hukum," kata Kapolda.