REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/1), memvonis bersalah tiga orang mantan pemeriksa pajak Bank Jabar yaitu Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya. Ketiganya dinilai terbukti menerima suap untuk menurunkan pajak Bank Jabar pada tahun 2001 dan 2002.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Hendri Agusten, menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Roy diganjar tiga tahun penjara, Yazid dua tahun penjara, dan Dien satu tahun enam bulan penjara.
“Ketiganya terbukti bersalah,” ujar Hendri saat membacakan putusan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/1).
Ketiga terdakwa tersebut masih harus menambah membayar denda berupa uang. Roy diharuskan membayar sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara sedangkan Yazid dan Dien diharuskan membayar Rp 100 juta subside 3 bulan penjara.
Pada persidanga itu, Majelis Hakim memaparkan, pada kurun waktu tahun 2003-2004, ketiga orang terdakwa itu memeriksa kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar pada 2001 yang mencapai Rp 129,29 miliar. Namun, nilai pajak itu dikurangi menjadi Rp 74,09 miliar, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 4,97 miliar. Mereka mendapatkan Rp 1 miliar atas penurunan pajak itu. .
Sedangkan kekurangan pajak periode 2002 dari awalnya yang berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliar. Untuk penurunan kali ini, mereka menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliar dan dibagi-bagikan kepada tim pemeriksa pajak.