Rabu 05 Jan 2011 05:56 WIB

Perpres Penguatan Kompolnas Disiapkan

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menko Polhukam Djoko Suyanto melakukan paparan dalam Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (4/1) soal perubahan Perpres tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Perpres tersebut akan membuat peran dan fungsi Kompolnas lebih kuat.

"Lebih decisive, lebih bisa memberikan guidance kepada Polri, lebih bisa memberikan pengawasan eksternal kepada polri, karena intinya seperti itu," kata Djoko. Aturan soal Kompolnas, kata dia, sudah pernah dijanjikan untuk diperbarui.

Penguatan peran juga tidak hanya pada Kompolnas, tapi juga Komisi Kejaksaan. "Jadi, kalau dulu dikatakan Peraturan Presiden tentang Kompolnas itu kan tidak terlalu memberikan kewenangan yang cukup," katanya.

Akibatnya, Kompolnas selama ini dipandang tidak cukup untuk bisa bagaimana melakukan pengawasan terhadap kinerja fungsional Polri. "Dulu kan hanya kepada Presiden memberikan pertimbangan," kata Djoko menegaskan.

Dia menambahkan, tidak hak istimewa bagi Kompolnas dengan adanya Perpres itu. "Tidak ada hak istimewa, jangan di samakan dengan, ada beberapa pasal, banyak yang diubah, tugas-tugasnya bagaimana, mekanisme kerjanya bagaimana, siapa saja menjadi Kompolnas, termasuk posisinya nanti bagaimana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement