REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Franciscus Welirang, mengatakan sampai sekarang formalin masih dipakai sebagai pengawet bahan pangan tertentu dalam masyarakat.
Dalam sebuah diskusi di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa, Franciscus Welirang mengatakan BPKN mendapat pemberitahuan dari beberapa lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (lpksm) tentang penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut dalam produk pangan.
"Masih ada yang menggunakannya untuk mengawetkan ikan, tahu, dan mie basah. Bohong kalau dibilang itu sudah tidak terjadi lagi," katanya.
Menurut dia, BPKN sudah merekomendasikan dan mendesak pemerintah memberlakukan ketentuan tentang penambahan zat tambahan berupa perasa getir/pahit pada formalin supaya bahan kimia berbahaya tersebut tidak lagi digunakan dalam pengolahan bahan pangan.
"Kami sudah merekomendasikan supaya zat ini dicampurkan ke formalin. Ini harus dapat persetujuan Kementerian Perindustrian. Awal tahun ini kami ingatkan lagi, tapi belum ada respon," katanya.