REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis mantan General Manager (GM) PLN Lampung, Budi Harsono, enam tahun penjara , usai sidang dengan agenda putusan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (4/1).
Budi divonis bersalah karena telah merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriadi itu menyebutkan, selain divonis 6 tahun penjara, Budi juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, maka masa hukuman akan ditambah sebanyak enam bulan.
Sebelumnya, Budi dituntut 8 tahun penjara karena diduga dalam penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung.
Pada kasus itu, Budi diduga telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp42,3 miliar.